Senin, 28 Juni 2010

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG
WAKAF
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki
potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien
untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan
umum;
b. bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum yang telah lama hidup dan
dilaksanakan dalam masyarakat, yang pengaturannya belum lengkap
serta masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang‐undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, dipandang perlu membentuk Undang‐Undang tentang
Wakaf.
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 29, dan Pasal 33 Undang‐Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: UNDANG‐UNDNAG TENTANG WAKAF
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang‐Undang ini yang dimaksud dengan :
1. Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagain harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan
dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola
dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
5. Harta Benda Wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan/atau
manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang
diwakafkan oleh Wakif.
6. Pejabat Pembuat Aktan Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, adalah pejabat
berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta ikrar wakaf.
7. Badan Wakaf Indonesia adalah lembaga independen untuk mengembangkan
perwakafan di Indonesia
8. Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas
Presiden beserta para menteri.
9. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang agama.
BAB II
DASAR‐DASAR WAKAF
Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah
Pasal 3
Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan
Bagian Kedua
Tujuan dan Fungsi Wakaf
Pasal 4
Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya
Pasal 5
Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk
kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.
Bagian Ketiga
Unsur Wakaf
Pasal 6
Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:
a. Wakif;
b. Nazhir;
c. Harta Benda Wakaf;
d. Ikrar Wakaf;
e. Peruntukkan harta benda wakaf;
f. Jangka waktu wakaf.
Bagian Keempat
Wakif
Pasal 7
Wakif meliputi:
a. Perseorangan;
b. Organisasi;
c. Badan hukum.
Pasal 8
(1) Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf a hanya dapat
melakukan wakaf abila memenuhi persyaratan:
a. Dewasa
b. Berakal sehat
c. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan
d. Pemilik sah harta benda wakaf
(2) Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat
melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta
benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang
bersangkutan
(3) Wakif badan hokum sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf c hanya dapat
melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hokum untuk mewakafkan
harta benda wakaf milik badan hokum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum
yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Nazhir
Pasal 9
Nazhir meliputi:
a. perseorangan;
b. organisasi; atau
c. badan hukum.
Pasal 10
(1) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi
Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
a. Warga negara Indonesia;
b. Beragama Islam
c. Dewasa
d. Amanah
e. Mampu secara jasmani dan rohani; dan
f. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
(2) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi
Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
a. Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau
keagamaan Islam.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi
Nazhir apabila memenuhi persyaratan:
a. Pengurus badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. Badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku; dan
c. Badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.
Pasal 11
Nazhir mempunyai tugas:
a. Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf;
b. Mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi
dan peruntukannya;
c. Mengawasi dan melindungi harta benda wakaf;
d. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir dapat
menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh persen).
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Nazhir memperoleh
pembinaan dari Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 14
(1) Dalam rangka pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Nazhir harus
terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keenam
Harta Benda Wakaf
Pasal 15
Harta benda wakaf hanya dapat diwakafkan apabila dimiliki dan dikuasai oleh Wakif
secara sah.
Pasal 16
(1) Harta benda wakaf terdiri dari
a. Benda tidak bergerak; dan
b. Benda bergerak.
(2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a meliputi:
a. Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang
berlaku baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. Bangunan atau bagaian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana
dimaksud pada huruf a;
c. Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang‐undangan yang berlaku;
e. Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan
perundang‐undangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda
yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi;
a. Uang
b. Logam mulia;
c. Surat berharga;
d. Kendaraan;
e. Hak atas kekayaan intelektual;
f. Hak sewa; dan
g. Benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Ikrar Wakaf
Pasal 17
(1) Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada Nazhir di hadapan PPAIW dengan
disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.
(2) Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara lisan dan/atau
tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
Pasal 18
Dalam hal Wakif tidak dapat menyatakan ikrar wakaf secara lisan atau tidak dapat hadir
dalam pelaksanaan ikrar wakaf karena alasan yang dibenarkan oleh hukum, Wakif dapat
menunjuk kuasanya dengan surat kuasa yang diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi.
Pasal 19
Untuk dapat melaksanakan ikrar Wakaf, wakif atau kuasanya menyerahkan surat
dan/atau bukti kepemilikan atas harta benda wakaf kepada PPAIW.
Pasal 20
Saksi dalam ikrar wakaf harus memenuhi persyaratan:
a. Dewasa;
b. Beragama Islam;
c. Berakal sehat;
d. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
Pasal 21
(1) Ikrar wakaf dituangkan dalam akta ikrar wakaf.
(2) Akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. Nama dan identitas Wakif;
b. Nama dan identitas Nazhir;
c. Data dan keterangan harta benda wakaf;
d. Peruntukan harta benda wakaf;
e. Jangka waktu wakaf.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai akta ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemrintah.
Bagian Kedelapan
Peruntukan Harta Benda Wakaf
Pasal 22
Dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat
diperuntukan bagi:
a. Sarana dan kegiatan ibadah;
b. Sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan;
c. Bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa;
d. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau
e. Kemajuan kesejateraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah
dan peraturan perundang‐undangan.
Pasal 23
a. Penetapan peruntukan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam pasal
22 dilakukan oleh Wakif pada pelaksanaan ikrar wakaf.
b. Dalam hal Wakif tidak menetapkan peruntukan harta benda wakaf, Nazhir dapat
menetapkan peruntukan harta benda wakaf yang dilakukan sesuai denga tujuan
dan fungsi wakaf.
Bagian Kesembilan
Wakaf dengan Wasiat
Pasal 24
Wakaf dengan wasiat baik secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan
apa bila disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 20.
Pasal 25
Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 1/3 (satu pertiga) dari
jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan
persetujuan seluruh ahli waris.
Pasal 26
(1) Wakaf dengan wasiat dilaksanakan oleh penerima wasiat setelah pewasiat yang
bersangkutan meningal dunia.
(2) Penerima wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak sebagai kuasa
wakif.
(3) Wakaf dengan wasiat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan tata cara perwakafan yang diatur dalam undangundang
ini.
Pasal 27
Dalam hal wakaf dengan wasiat tidak dilaksanakan oleh penerima wasiat, atas
permintaan pihak yang berkepentingan, pengadilan dapat memerintahkan penerima
wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat.
Bagian Kesepeluh
Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 28
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan
syariah yang ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dilaksanakan oleh Wakif dengan pernyataan kehendak Wakif yang dilakukan secara
tertulis.
(2) Wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang.
(3) Sertifikat wakaf uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dan
disampaikan oleh lembaga keuangan syariah kepada Wakif dan Nazhir sebagai bukti
penyerahan harta benda wakaf.
Pasal 30
Lembaga keuangan syariah atas nama Nazhir mendaftarakan harta benda wakaf berupa
uang kepada Menteri selambat‐lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya
Sertifikat Wakaf Uang.
Pasal 31
Ketentuan lebih lanjut mengenai wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENDAFTARAN DAN PENGUMUMAN
HARTA BENDA WAKAF
Pasal 32
PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada Instansi yang
berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak akta ikrar wakaf ditandatangani.
Pasal 33
Dalam pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, PPAIW
menyerahkan:
a. Salinan akta ikrar wakaf
b. Surat‐surat dan/atau bukti‐bukti kepemilikan dan dokumen terkait lainnya.
Pasal 34
Instansi yang berwenang menerbitkan bukti pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 35
Bukti pendaftaran harta benda wakaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 34
disampaikan oleh PPAIW kepada Nazhir.
Pasal 36
Dalam hal harta benda wakaf ditukar atau diubah peruntukannya, Nazhir melalui PPAIW
mendaftarkan kembali kepada Instansi yang berwenang dan Badan Wakaf Indonesia
atas harta benda wakaf yang ditukar atau diubah peruntukannya itu sesuai dengan
ketentuan yang berlaku dalam tata cara pendaftaran harta benda wakaf.
Pasal 37
Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengadministrasikan pendaftaran harta benda
wakaf.
Pasal 38
Menteri dan Badan Wakaf Indonesia mengumumkan kepada masyarakat harta benda
wakaf yang telah terdaftar.
Pasal 39
Ketentuan lebih lanjut mengenai PPAIW, tata cara pendaftaran dan pengumuman harta
benda wakaf diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF
Pasal 40
Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang:
a. Dijadikan jaminan;
b. Disita;
c. Dihibahkan;
d. Dijual;
e. Diwariskan;
f. Ditukar; atau
g. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pasal 41
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta
benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai
dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang‐undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan
setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan badan wakaf.
(3) Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditukar dengan harta benda yang
manfaat dan nilai tukar sekurang‐kurangnya sama dengan harta benda wakaf
semula.
(4) Ketentuan mengenai perubahan status harta benda wakaf sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 42
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan,
fungsi, dan peruntukkannya.
Pasal 43
(1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf oleh Nazhir sebagaimana
dimaksud dalam pasal (42) dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
(2) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara produktif.
(3) Dalam hal pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dimaksud pada
ayat (1) diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah.
Pasal 44
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang
melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis
dari Badan Wakaf Indonesia.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan apabila harta
benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang
dinyatakan dalam ikrar wakaf.
Pasal 45
(1) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir diberhentikan
dan diganti dengan nazhir lain apabila nazhir yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia bagi nazhir perseorangan
b. Bubar atau dibubarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan
yang berlaku untuk Nazhir organisasi atau Nazhir badan hukum
c. Atas permintaan sendiri
d. Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Nazhir dan/atau melanggar ketentuan
larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku;
e. Dijatuhi hukuman pidana oleh pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(2) Pemberhentian dan penggantian Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia
(3) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf yang dilakukan oleh Nazhir lain
karena pemberhentian dan penggantian Nazhir, dilakukan dengan tetap
memperhatikan peruntukkan harta benda wakaf yang ditetapkan dan tujuan serta
fungsi wakaf.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana pengembangan harta benda wakaf
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42, pasal 43, pasal 44, dan pasal 45, diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB VI
BADAN WAKAF INDONESIA
Bagian Pertama
Kedudukan dan Tugas
Pasal 47
(1) Dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk
Badan Wakaf Indonesia
(2) Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen dalam melaksanakan
tugasnya.
Pasal 48
Badan Wakaf Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan
kebutuhan.
Pasal 49
(1) Badan Wakaf Indonesia mempunyai tugas dan wewenang:
a. Melakukan pembinaan terhadap Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan
harta benda wakaf;
b. Melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala
nasioanal dan internasioanal.
c. Memberikan persetujuan dan/atau izin atas perubahan peruntukkan dan status
harta benda wakaf;
d. Memberhentikan dan mengganti nazhir;
e. Memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
f. Memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan
kebijakan di bidang perwakafan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Wakaf
Indonseia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah baik pusat maupun
daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional dan pihak lain yang
dipandang perlu.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, Badan Wakaf
Indonesia memperhatikan saran dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama
Indonesia.
Bagian Kedua
Organisasi
Pasal 51
(1) Badan Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan.
(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur pelaksana
tugas Badan Wakaf Indonesia.
(3) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur
pengawas pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 52
(1) Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan Badan Wakaf Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam pasal 51, masing‐masing dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua dan 2
(dua) orang wakil Ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota.
(2) Susunan keanggotaan masing‐masing Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan
Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh para
anggota.
Bagian Ketiga
Anggota
Pasal 53
Jumlah anggota Badan Wakaf Indonesia terdiri dari paling sedikit 20 (dua puluh) orang
dan paling banyak 30 (tiga puluh ) orang yang berasal dari unsure masyarakat.
Pasal 54
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia, setiap calon
anggota harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. dewasa;
d. amanah;
e. mampu secara jasmani dan rohani;
f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
g. memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang
perwakafan dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
h. Mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai
persyaratan lain untuk menjadi anggota Badan Wakaf Indonesia ditetapkan oleh
Badan Wakaf Indonesia.
Bagian keempat
Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 55
(1) Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat dan diberhentikkan oleh Presiden.
(2) Keanggotaan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah diangkat dan
diberhentikkan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian
anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan
Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 56
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 57
(1) Untuk pertama kali, pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diusulkan
kepada Presiden oleh Menteri.
(2) Pengusulan pengangkatan keanggotaan Badan Wakaf Indonesia kepada Presiden
untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Badan Wakaf Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan calon keanggotaan Badan Wakaf
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Badan Wakaf Indonesia,
yang pelaksanaannya terbuka untuk umum.
Pasal 58
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia yang berhenti sebelum berakhirnya masa jabatan
diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
Bagian kelima
Pembiayaan
Pasal 59
Dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia, Pemerintah wajib membantu
biaya operasional.
Bagian keenam
Ketentuan Pelaksanaan
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tugas , fungsi, persyaratan, dan
tata cara pemilihan anggota serta susunan keanggotaan dan tata kerja Badan Wakaf
Indonesia diatur oleh Badan Wakaf Indonesia.
Bagian Ketujuh
Pertanggungjawaban
Pasal 61
(1) Pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia dilakukan melalui
laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga audit independen dan disampaikan
kepada Menteri.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada
masyarakat.
BAB VII
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 62
(1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil,
sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 63
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan wakaf
untuk mewujudkan tujuan dan fungsi wakaf;
(2) Khusus mengenai pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri
mengikutsertakan Badan Wakaf Indonesia.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Majelis Ulama
Indonesia.
Pasal 64
Dalam rangka pembinaan, Menteri dan Badan Wakaf Indonesia dapat melakukan kerja
sama dengan organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain yang
dipandang perlu.
Pasal 65
Dalam pelaksanaan pengawasan, Menteri dapat menggunakan akuntan publik.
Pasal 66
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk pembinaan dan pengawasan oleh Menteri dan
Badan Wakaf Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA DAN SANKSI ADMINISTRATIF
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 67
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual,
mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf
yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin
menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah peruntukkan harta benda wakaf tanpa
izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 44, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 400.000.000 (empat
ratus Juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf melebihi jumlah yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah).
Bagian Kedua
Sanksi Administratif
Pasal 68
(1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran tidak
didaftarkannya harta benda wakaf oleh lembaga keuangan syariah dan PPAIW
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 32.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara atau pencabutan izin kegiatan di bidang wakaf bagi
lembaga keuangan syariah;
c. penghentian sementara dari jabatan atau penghentian dari jabatan PPAIW.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 69
(1) Dengan berlakunya undang‐undang ini, wakaf yang dilakukan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang‐undangan yang berlaku sebelum diundangkannya
undang‐undang ini, dinyatakan sah sebagai wakaf menurut undang‐undang ini.
(2) Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didaftarkan dan diumumkan
paling lama 5 (lima) tahun sejak undang‐undang ini diundangkan.
Pasal 70
Semua peraturan perundang‐undangan yang mengatur mengenai perwakafan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan
yang baru berdsarkan undang‐undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 71
Undang‐undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang‐Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
DR.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Oktober 2004
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
PROF.DR.YUSRIL IHZA MAHENDRA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS UNDANG‐UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF
I. UMUM
Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam
Pembukaan Undang‐Undang Dasar Negara Republic Indonesia Tahun 1945 antara lain
adalah memajukan kesejahteraan umum. Untuk mencapai tujuan tersebut, perlu
menggali dan mengembangkan potensi yang terdapat dalam pranata keagamaan yang
memiliki manfaat ekonomis.
Salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan umum, perlu
meningkatkan peran wakaf sebagai pranata keagamaan yang tidak hanya bertujuan
menyediakan berbagai sarana ibadah dan sosial, tetapi juga memiliki kekuatan ekonomi
yang berpotensi, antara lain, untuk memajukan kesejahteraan umum, sehingga perlu
dikembangkan pemanfaatannya sesuai dengan prinsip syariah.
Praktik wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya
berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak
dipelihara sebagaimana mestinya, terlantar atau beralih ke tangan pihak ketiga dengan
cara melawan hukum. Keadaan demikian itu, tidak hanya karena kelalaian atau
ketidakmampuan Nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf
tetapi karena juga sikap masyarakat yang kurang peduli atau belum memahami status
harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi untuk kesejahteraan umum sesuai
dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya wakaf.
Berdasarkan pertimbangan di atas dan untuk memenuhi kebutuhan hukum
dalam rangka pembangunan hukum nasional perlu dibentuk Undang‐Undang tentang
wakaf. Pada dasarnya ketentuan mengenai perwakafan berdasarkan syariah dan
peraturan peundang‐undangan dicantumkan kembali dalam undang‐undang ini, namun
terdapat pula berbagai pokok pengaturan yang baru antara lain sebagai berikut:
1. Untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta
benda wakaf, undang‐undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf
wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf dan didaftarkan serta
diumumkan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan tata cara yang diatur
dalam peraturan perundang‐undangan yang mengatur mengenai wakaf dan
harus dilaksanakan. Undang‐undang ini tidak memisahkan antara wakaf‐ahli
yang pengelolaan dan pemanfaatan harta benda wakaf terbatas untuk kaum
kerabat (ahli waris) dengan wakaf‐khairi yang dimaksudkan untuk kepentingan
masyarakat umum sesuai dengan tujuan dan fungsi wakaf.
2. Ruang lingkup wakaf yang selama ini dipahami secara umum cenderung terbatas
pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, menurut undangundang
ini Wakif dapat pula mewakafkan sebagian kekayaannya berupa harta
benda wakaf bergerak, baik berwujud atau tidak berwujud yaitu uang, logam
mulia, surat berharga, kendaraan, hak kekayaan intelektual, hak sewa, dan
benda bergerak lainnya.
Dalam hal benda bergerak berupa uang, Wakif dapat mewakafkan melalui
Lembaga Keuangan Syariah.
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum
Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang‐undangan yang
berlaku yang bergerak di bidang keuangan syariah, misalnya badan hukum di
bidang perbankan syariah.
Dimungkinkannya wakaf benda bergerak berupa uang melalui lembaga
keuangan syariah dimaksudkan agar memudahkan Wakif untuk mewakafkan
uang miliknya.
3. Peruntukkan harta benda wakaf tidak semata‐mata untuk kepentingan sarana
ibadah dan sosial tetapi juga diarahkan untuk memajukan kesejahteraan umum
dengan cara mewujdukan potensi dan manfaat ekonomi harta benda wakaf. Hal
itu memungkinkan pengelolaan harta benda wakaf dapat memasuki wilayah
kegiatan ekonomi dalam arti luas sepanjang pengelolaan tersebut sesuai dengan
prinsip manajemen dan ekonomi syariah.
4. Untuk mengamankan harta benda wakaf dari campur tangan pihak ketiga yang
merugikan kepentingan wakaf, perlu meningkatakn kemampuan profesional
Nazhir.
5. Undang‐undang ini juga mengatur pembentukan Badan Wakaf Indonesia yang
dapat mempunyai perwakilan di daerah sesuai dengan kebutuhan. Badan
tersebut merupakan lembaga independen yang melaksanakan tugas di bidang
perwakafan yang melakukan pembinaan terhadap Nazhir, melakukan
pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional dan
internasional, memberikan persetujuan atas perubahan peruntukkan dan status
harta benda wakaf, dan memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan
II PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum adalah
perseorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing, organisasi
Indonesia, atau organisasi asing dan/atau badan hukum Indonesia atau badan
hukum asing.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan perseorangan, organisasi dan/atau badan hukum adalah
perseorangan warga negara Indonesia, organisasi Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam rangka pendaftaran Nazhir, Menteri harus proaktif untuk
mendaftar para Nazhir yang sudah ada dalam masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan benda bergerak lain sesuai dengan syariah dan
peraturan yang berlaku, antara lain, mushaf, buku, dan kitab.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Penyerahan surat‐surat atau dokumen kepemilikan atas harta benda wakaf oleh
Wakif atau kuasanya kepada PPAIW dimaksudkan agar diperoleh kepastian
keberadaan harta benda wakaf dan kebenaran adanya hak Wakif atas harta benda
wakaf dimaksud.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Yang dimaksud dengan pengadilan adalah pengadilan agama.
Yang dimaksud dengan pihak yang berkepentingan antara lain para ahli waris, saksi,
dan pihak penerima peruntukkan wakaf.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan Syariah adalah badan hukum Indonesia
yang bergerak di bidang keuangan syariah.
Pasal 29
Ayat (1)
Pernyatan kehendak Wakif secara tertulis tersebut dilakukan kepada Lembaga
Keuangan Syariah dimaksud .
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Instansi yang berweang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan
Nasional.
Instansi yang berwang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah
instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak
terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan
Nasional.
Instansi yang berwang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah
instansi yang terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak
terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Yang dimaksud dengan bukti pendaftaran harta benda wakaf adalah surat
keterangan yang dikeluarkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang yang
menyatakan harta benda wakaf telah terdaftar dan tercatat pada negara dengan
status sebagai harta benda wakaf.
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Instansi yang berwenang di bidang wakaf tanah adalah Badan Pertanahan Nasional.
Instansi yang berwang di bidang wakaf benda bergerak selain uang adalah instansi
yang terkait dengan tugas pokoknya.
Instansi yang berwenang di bidang wakaf benda bergerak selain uang yang tidak
terdaftar (unregistered goods) adalah Badan Wakaf Indonesia.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Yang dimaksud dengan mengumumkan harta benda wakaf adalah dengan
memasukkan data tentang harta benda wakaf dalam register umum. Dengan
dimasukkannya data tentang harta benda wakaf dalam register umum, maka
terpenuhi asas publisitas dari wakaf sehingga masyarakat dapat mengakses data
tersebut.
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dilakukan secara produktif
antara lain dengan cara pengumpulan, investasi, penanaman modal, produksi,
kemitraan, perdagangan, agrobisnis, pertambangan, perindustrian, pengembangan
teknologi, pembangunan gedung, apartemen, rumah susun, pasar swalayan,
pertokoan, perkantoran, sarana pendidikan ataupun sarana kesehatan dan usahausaha
yang tidak bertentangan dengan syariah.
Yang dimaksud dengan lembaga penjamin syariah adalah badan hukum yang
menyelenggarakan kegiatan penjaminan atas suatu kegiatan usaha yang dapat
dilakukan antara lain melalui skim auransi syariah atau skim lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang‐udangan yang berlaku.
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Pembentukan perwakilan Badan Wakaf Indonesia di daerah dilakukan setelah
Badan Wakaf Indonesia berkonsultasi dengan pemerintah daerah setempat.
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan
pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Dalam
hal mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut
dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal ini badan arbitrase
syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat
dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syar’iyyah.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4459

Tidak ada komentar:

Posting Komentar