Senin, 28 Juni 2010

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2006
TENTANG
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004
TENTANG WAKAF
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 31, Pasal 39,
Pasal 41, Pasal 46, Pasal 66, dan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 41 Tahun
2004 Tentang Wakaf, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4459).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Wakaf adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan
umum menurut Syariah.
2. Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda
miliknya.
3. Ikrar Wakaf adalah pernyataan kehendak Wakif yang
diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir
untuk mewakafkan harta benda miliknya.
4. Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf
dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai
dengan peruntukannya.
5. Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk
memperoleh manfaat dari peruntukan harta benda
wakaf sesuai pernyataan kehendak Wakif yang
dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf.
6. Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya disingkat AIW
adalah bukti pernyataan kehendak Wakif untuk
mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola Nazhir
sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang
dituangkan dalam bentuk akta.
7. Sertifikat Wakaf Uang adalah surat bukti yang
dikeluarkan oleh Lembaga Keuangan Syariah kepada
Wakif dan Nazhir tentang penyerahan wakaf uang.
8. Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, yang selanjutnya
disingkat PPAIW, adalah pejabat berwenang yang
ditetapkan oleh Menteri untuk membuat Akta Ikrar
Wakaf.
9. Lembaga Keuangan Syariah, yang selanjutnya
disingkat LKS adalah badan hukum Indonesia yang
bergerak di bidang keuangan Syariah.
10. Bank Syariah adalah Bank Umum Syariah, Unit Usaha
Syariah dari Bank Umum konvensional serta Bank
Perkreditan Rakyat Syariah.
11. Badan Wakaf Indonesia, yang selanjutnya disingkat
BWI, adalah lembaga independen dalam pelaksanaan
tugasnya untuk mengembangkan perwakafan di
Indonesia.
12. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya
disingkat dengan Kepala KUA adalah pejabat
Departemen Agama yang membidangi urusan agama
Islam di tingkat kecamatan.
13. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II
NAZHIR
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Nazhir meliputi:
a.perseorangan;
b.organisasi; atau
c.badan hukum.
Pasal 3
1) Harta benda wakaf harus didaftarkan atas nama Nazhir
untuk kepentingan pihak yang dimaksud dalam AIW
sesuai dengan peruntukannya.
2) Terdaftarnya harta benda wakaf atas nama Nazhir tidak
membuktikan kepemilikan Nazhir atas harta benda wakaf.
3) Penggantian Nazhir tidak mengakibatkan peralihan harta
benda wakaf yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Nazhir Perseorangan
Pasal 4
1) Nazhir perseorangan ditunjuk oleh Wakif dengan
memenuhi persyaratan menurut undang-undang.
2) Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan
Agama setempat.
3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendaftaran
Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat,
Kantor Departemen Agama, atau perwakilan Badan
Wakaf Indonesia di provinsi/kabupaten/ kota.
4)BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir.
5)Nazhir perseorangan harus merupakan suatu kelompok
yang terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) orang, dan salah
seorang diangkat menjadi ketua.
6)Salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) harus bertempat tinggal di kecamatan tempat
benda wakaf berada.
Pasal 5
(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berhenti dari kedudukannya apabila:
a.meninggal dunia;
b.berhalangan tetap;
c.mengundurkan diri; atau
d.diberhentikan oleh BWI.
(2) Berhentinya salah seorang Nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
mengakibatkan berhentinya Nazhir perseorangan lainnya.
Pasal 6
1) Apabila diantara Nazhir perseorangan berhenti dari
kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
maka Nazhir yang ada harus melaporkan ke Kantor
Urusan Agama untuk selanjutnya diteruskan kepada
BWI paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal
berhentinya Nazhir perseorangan, yang kemudian
pengganti Nazhir tersebut akan ditetapkan oleh BWI.
2) Dalam hal diantara Nazhir perseorangan berhenti dari
kedudukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal S
untuk wakaf dalam jangka waktu terbatas dan wakaf
dalam jangka waktu tidak terbatas, maka Nazhir yang
ada memberitahukan kepada Wakif atau ahli waris Wakif
apabila Wakif sudah meninggal dunia.
3) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama
setempat, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan Nazhir melalui Kantor Urusan Agama terdekat,
Kantor Departemen Agama, atau perwakilan BWI di
provinsi / kabupaten / kota.
(4) Apabila Nazhir dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan
tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas usul Wakif atau ahli
warisnya berhak mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian Nazhir.
Bagian Ketiga
Nazhir Organisasi
Pasal 7
(1) Nazhir organisasi wajib didaftarkan pada Menteri dan BWI melalui Kantor Urusan Agama
setempat.
(2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendaftaran Nazhir dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor Departemen
Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota.
(3) Nazhir organisasi merupakan organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan,
kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir perseorangan;
b. salah seorang pengurus organisasi harus berdomisili di kabupaten/kota letak
benda wakaf berada;
c. memiliki:
1. salinan akta notaris tentang
pendirian dan anggaran dasar;
2. daftar susunan pengurus;
3. anggaran rumah tangga;
4. program kerja dalam
pengembangan wakaf;
5. daftar kekayaan yang berasal dari
harta wakaf yang terpisah dari
kekayaan lain atau yang
merupakan kekayaan organisasi;
dan
6. surat pernyataan bersedia untuk
diaudit.
4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
c dilampirkan pada permohonan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
5) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sebelum penandatanganan AIW.
Pasal 8
1) Nazhir organisasi bubar atau dibubarkan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar organisasi yang
bersangkutan.
2) Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir
organisasi meninggal, mengundurkan diri, berhalangan
tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir,
maka Nazhir yang bersangkutan harus diganti.
Pasal 9
1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu organisasi yang
tidak melaksanakan tugas dan/atau melanggar ketentuan
larangan dalam pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum
dalam AIW, maka pengurus pusat organisasi
bersangkutan wajib menyelesaikannya baik diminta atau
tidak oleh BWI.
2) Dalam hal pengurus pusat organisasi tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka Nazhir organisasi dapat diberhentikan dan
diganti hak kenazhirannya oleh BWI dengan
memperhatikan saran dan pertimbangan MUI setempat.
3) Apabila Nazhir organisasi dalam jangka waktu 1 (satu)
tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan tugasnya,
maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri maupun atas
usul Wakif atau ahli warisnya berhak mengusulkan
kepada BWI untuk pemberhentian dan penggantian
Nazhir.
Pasal 10
Apabila salah seorang Nazhir yang diangkat oleh Nazhir organisasi meninggal, mengundurkan
diri, berhalangan tetap dan/atau dibatalkan kedudukannya sebagai Nazhir yang diangkat oleh
Nazhir organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), maka organisasi yang
bersangkutan harus melaporkan kepada KUA untuk selanjutnya diteruskan kepada BWI paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sejak kejadian tersebut.
Bagian Keempat
Nazhir Badan Hukum
Pasal 11
1) Nazhir badan hukum wajib didaftarkan pada Menteri dan
BWI melalui Kantor Urusan Agama setempat.
2) Dalam hal tidak terdapat Kantor Urusan Agama setempat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendaftaran Nazhir
dilakukan melalui Kantor Urusan Agama terdekat, Kantor
Departemen Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/
kabupaten / kota.
(3) Nazhir badan hukum yang melaksanakan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan:
a. badan hukum Indonesia yang bergerak di
bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan,
dan/atau keagamaan Islam;
b. pengurus badan hukum harus memenuhi
persyaratan Nazhir perseorangan;
c. salah seorang pengurus badan hukum harus
berdomisili di kabupaten/kota benda wakaf
berada;
d. memiliki:
1. salinan akta notaris tentang pendirian
dan anggaran dasar badan hukum yang
telah disahkan oleh instansi berwenang;
2.daftar susunan pengurus;
3.anggaran rumah tangga;
4.program kerja dalam pengembangan
wakaf;
5.daftar terpisah kekayaan yang berasal
dari harta benda wakaf atau yang
merupakan kekayaan badan hukum; dan
6.surat pernyataan bersedia untuk diaudit.
4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf d dilampirkan pada permohonan pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 12
1) Nazhir perwakilan daerah dari suatu badan hukum yang
tidak melaksanakan tugas dan/atau melanggar
ketentuan larangan dalam pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf sesuai dengan
peruntukan yang tercantum dalam AIW, maka pengurus
pusat badan hukum bersangkutan wajib
menyelesaikannya, baik diminta atau tidak oleh BWI.
2) Dalam hal pengurus pusat badan hukum tidak dapat
menjalankan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka Nazhir badan hukum dapat
diberhentikan dan diganti hak kenazhirannya oleh BWI
dengan memperhatikan saran dan pertimbangan MUI
setempat.
3) Apabila Nazhir badan hukum dalam jangka waktu 1
(satu) tahun sejak AIW dibuat tidak melaksanakan
tugasnya, maka Kepala KUA baik atas inisiatif sendiri
maupun atas usul Wakif atau ahli warisnya berhak
mengusulkan kepada BWI untuk pemberhentian dan
penggantian Nazhir.
Bagian Kelima
Tugas dan Masa Bakti Nazhir
Pasal 13
(1) Nazhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Pasal 7 dan Pasal 11 wajib
mengadministrasikan, mengelola,
mengembangkan, mengawasi dan
melindungi harta benda wakaf.
(2) Nazhir wajib membuat laporan secara
berkala kepada Menteri dan BWI
mengenai kegiatan perwakafan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pembuatan laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1) Masa bakti Nazhir adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali.
(2) Pengangkatan kembali Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh BWI, apabila yang bersangkutan telah melaksanakan
tugasnya dengan baik dalam periode sebelumnya sesuai ketentuan
prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan.
BAB III
JENIS HARTA BENDA WAKAF, AKTA IKRAR WAKAF
DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA IKRAR WAKAF
Bagian Kesatu
Jenis Harta Benda Wakaf
Pasal 15
Jenis harta benda wakaf meliputi:
a. benda tidak bergerak;
b. benda bergerak selain uang;
dan
c. benda bergerak berupa uang.
Paragraf 1
Benda Tidak Bergerak
Pasal 16
Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan baik yang sudah maupun yang
belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas
tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan
prinsip syariah dan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 17
(1) Hak atas tanah yang dapat diwakafkan terdiri dari:
a. hak milik atas tanah baik yang sudah atau
belum terdaftar;
b. hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak
pakai di atas tanah negara;
c. hak guna bangunan atau hak pakai di atas hak
pengelolaan atau hak milik wajib mendapat izin
tertulis pemegang hak pengelolaan atau hak
milik;
d. hak milik atas satuan rumah susun.
(2) Apabila wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dimaksudkan sebagai wakaf
untuk selamanya, maka diperlukan pelepasan hak dari pemegang hak pengelolaan atau hak
milik.
(3) Hak atas tanah yang diwakafkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dimiliki atau
dikuasai oleh Wakif secara sah serta bebas dari segala sitaan, perkara, sengketa, dan tidak
dijaminkan.
Pasal 18
1) Benda wakaf tidak bergerak berupa tanah hanya dapat
diwakafkan untuk jangka waktu selama-lamanya
kecuali wakaf hak atas tanah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf c.
2) Benda wakaf tidak bergerak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diwakafkan beserta bangunan dan/
atau tanaman dan/atau benda-benda lain yang
berkaitan dengan tanah.
3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah
daerah, BUMN/BUMD, dan pemerintah desa atau
sebutan lain yang setingkat dengan itu wajib mendapat
izin dari pejabat yang berwenang sesuai Peraturan
Perundang-undangan.
Paragraf 2
Benda Bergerak Selain Uang
Pasal 19
1) Benda digolongkan sebagai benda bergerak karena
sifatnya yang dapat berpindah atau dipindahkan atau
karena ketetapan undang-undang.
2) Benda bergerak terbagi dalam benda bergerak yang
dapat dihabiskan dan yang tidak dapat dihabiskan
karena pemakaian.
3) Benda bergerak yang dapat dihabiskan karena
pemakaian tidak dapat diwakalkan, kecuali air dan
bahan bakar minyak yang persediaannya
berkelanjutan.
(4) Benda bergerak yang tidak dapat dihabiskan karena pemakaian dapat diwakafkan dengan
memperhatikan ketentuan prinsip syariah.
Pasal 20
Benda bergerak karena sifatnya yang dapat diwakafkan meliputi:
a.kapal;
b.pesawat terbang;
c.kendaraan bermotor;
d.mesin atau peralatan industri yang tidak tertancap
pada bangunan;
e.logam dan batu mulia; dan/atau
f.benda lainnya yang tergolong sebagai benda bergerak karena
sifatnya dan memiliki manfaat jangka panjang.
Pasal 21
Benda bergerak selain uang karena Peraturan Perundang-undangan yang dapat diwakafkan
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagai berikut:
a. surat berharga yang berupa:
1.saham;
2.Surat Utang Negara;
3.obligasi pada umumnya; dan/atau
4.surat berharga lainnya yang dapat dinilai
dengan uang.
b. Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berupa:
1.hak cipta;
2.hak merk;
3.hak paten;
4.hak desain industri;
5. hak rahasia dagang;
6.hak sirkuit terpadu;
7.hak perlindungan varietas tanaman; dan/atau
8.hak Iainnya.
c. hak atas benda bergerak lainnya yang berupa: 1. hak sewa, hak pakai dan hak pakai hasil
atas benda bergerak; atau
2. perikatan, tuntutan atas jumlah uang yang
dapat ditagih atas benda bergerak.
Paragraf 3
Benda Bergerak Berupa Uang
Pasal 22
(1) Wakaf uang yang dapat diwakafkan adalah mata uang rupiah.
(2) Dalam hal uang yang akan diwakafkan masih dalam mata uang asing, maka harus dikonversi
terlebih dahulu ke dalam rupiah.
(3) Wakif yang akan mewakafkan uangnya diwajibkan untuk:
a. hadir di Lembaga Keuangan Syariah
Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) untuk
menyatakan kehendak wakaf uangnya;
b. menjelaskan kepemilikan dan asal-usul
uang yang akan diwakafkan;
c. menyetorkan secara tunai sejumlah uang ke
LKSPWU;
d. mengisi formulir pernyataan kehendak
Wakif yang berfungsi sebagai AIW.
4) Dalam hal Wakif tidak dapat hadir sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a, maka Wakif dapat
menunjuk wakil atau kuasanya.
(5) Wakif dapat menyatakan ikrar wakaf benda bergerak berupa uang kepada Nazhir di hadapan
PPAIW yang selanjutnya Nazhir menyerahkan AIW tersebut kepada LKS-PWU.
Pasal 23
Wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui LKS yang ditunjuk oleh Menteri
sebagai LKS Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).
Pasal 24
(1) LKS yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atas dasar saran dan
pertimbangan dari BWI.
(2) BWI memberikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
mempertimbangkan saran instansi terkait.
(3) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada LKSPWU
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Menteri;
b. melampirkan anggaran dasar dan pengesahan sebagai badan hukum;
c. memiliki kantor operasional di wilayah Republik Indonesia;
d. bergerak di bidang keuangan syariah; dan
e. memiliki fungsi menerima titipan (wadi'ah).
(4) BWI wajib memberikan pertimbangan kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
setelah LKS memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5) Setelah menerima saran dan pertimbangan BWI
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja menunjuk LKS atau menolak
permohonan dimaksud.
Pasal 25
LKS-PWU bertugas:
a. mengumumkan kepada publik atas keberadaannya sebagai LKS Penerima Wakaf Uang;
b. menyediakan blangko Sertifikat Wakaf Uang;
c. menerima secara tunai wakaf uang dari Wakif atas nama Nazhir;
d. menempatkan uang wakaf ke dalam rekening titipan (wadi'ah) atas nama Nazhir yang
ditunjuk Wakif;
e. menerima pernyataan kehendak Wakif yang dituangkan secara tertulis dalam formulir
pernyataan kehendak Wakif;
f. menerbitkan Sertifikat Wakaf Uang serta menyerahkan sertifikat tersebut kepada Wakif dan
menyerahkan tembusan sertifikat kepada Nazhir yang ditunjuk oleh Wakif; dan
g. mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri atas nama Nazhir.
Pasal 26
Sertifikat Wakaf Uang sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai:
a.nama LKS Penerima Wakaf Uang;
b.nama Wakif;
c.alamat Wakif;
d.jumlah wakaf uang;
e.peruntukan wakaf;
f.jangka waktu wakaf;
g.nama Nazhir yang dipilih;
h.alamat Nazhir yang dipilih; dan
i.tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Wakaf Uang.
Pasal 27
Dalam hal Wakif berkehendak melakukan perbuatan hukum wakaf uang untuk jangka waktu
tertentu maka pada saat jangka waktu tersebut berakhir, Nazhir wajib mengembalikan jumlah
pokok wakaf uang kepada Wakif atau ahli waris/penerus haknya melalui LKS-PWU.
Bagian Kedua
Akta Ikrar Wakaf (AIW)
dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW)
Paragraf 1
Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Pasal 28
Pembuatan AIW benda tidak bergerak wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan
sertifikat hak atas tanah atau sertifikat satuan rumah susun yang bersangkutan atau tanda bukti
pemilikan tanah lainnya.
Pasal 29
Pembuatan AIW benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal
21 wajib memenuhi persyaratan dengan menyerahkan bukti pemilikan benda bergerak selain
uang.
Pasal 30
1) Pernyataan kehendak Wakif dituangkan dalam bentuk AIW sesuai dengan jenis harta benda
yang diwakafkan, diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf yang dihadiri oleh Nazhir,
Mauquf alaih, dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
2) Kehadiran Nazhir dan Mauquf alaih dalam Majelis Ikrar Wakaf untuk wakaf benda bergerak
berupa uang dapat dinyatakan dengan surat pernyataan Nazhir dan/atau Mauquf alaih.
3) Dalam hal Mauquf alaih adalah masyarakat luas (publik), maka kehadiran Mauquf alaih dalam
Majelis lkrar Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan.
4) Pernyataan kehendak Wakif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dalam bentuk wakafkhairi
atau wakaf-ahli.
5) Wakaf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperuntukkan bagi kesejahteraan umum
sesama kerabat berdasarkan hubungan darah (nasab) dengan Wakif.
6) Dalam hal sesama kerabat dari wakaf ahli telah punah, maka wakaf ahli karena hukum beralih
statusnya menjadi wakaf khairi yang peruntukannya ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
pertimbangan BWI.
Pasal 31
Dalam hal perbuatan wakaf belum dituangkan dalam AIW sedangkan perbuatan wakaf sudah
diketahui berdasarkan berbagai petunjuk (qarinah) dan 2 (dua) orang saksi serta AIW tidak
mungkin dibuat karena Wakif sudah meninggal dunia atau tidak diketahui lagi keberadaannya,
maka dibuat APAIW.
Pasal 32
1) Wakif menyatakan ikrar wakaf kepada Nazhir di hadapan PPAIW dalam Majelis Ikrar Wakaf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
2) Ikrar wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh Mauquf alaih dan harta
benda wakaf diterima oleh Nazhir untuk kepentingan Mauquf alaih.
3) Ikrar wakaf yang dilaksanakan oleh Wakif dan diterima oleh Nazhir dituangkan dalam AIW
oleh PPAIW.
(4) AIW sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.nama dan identitas Wakif;
b.nama dan identitas Nazhir;
c.nama dan identitas saksi;
d.data dan keterangan harta benda wakaf;
e.peruntukan harta benda wakaf; dan
f.jangka waktu wakaf.
(5) Dalam hal Wakif adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Wakif
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang dicantumkan dalam akta adalah nama
pengurus organisasi atau direksi badan hukum yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar masing-masing.
(6) Dalam hat Nazhir adalah organisasi atau badan hukum, maka nama dan identitas Nazhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yang dicantumkan dalam akta adalah nama
yang ditctapkan oleh pengurus organisasi atau badan hukum yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan anggaran dasar masing-masing.
Pasal 33
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, bentuk, isi dan tata cara pengisian AIW atau APAIW
untuk benda tidak bergerak dan benda bergerak selain uang diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Tata Cara Pembuatan Akta Ikrar Wakaf
Pasal 34
Tata cara pembuatan AIW benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan
Pasal 17 dan benda bergerak selain uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan
Pasal 21 dilaksanakan sebagai berikut:
a.sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
b.PPAIW meneliti kelengkapan persyaratan administrasi penvakafan
dan keadaan fisik benda wakaf;
c.dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b
terpenuhi, maka pelaksanaan ikrar wakaf dan pembuatan AIW
dianggap sah apabila dilakukan dalam Majelis Ikrar Wakaf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
d.AIW yang telah ditandatangani oleh Wakif, Nazhir, 2 (dua) orang
saksi, dan/atau Mauquf alaih disahkan oleh PPAIW.
e.Salinan AIW disampaikan kepada:
1.Wakif;
2.Nazhir;
3.Mauquf alaih;
4.Kantor Pertanahan kabupaten/kota dalam hal benda wakaf
berupa tanah; dan
5.Instansi berwenang lainnya dalam hal benda wakaf berupa
benda tidak bergerak selain tanah atau benda bergerak selain
uang.
Pasal 35
1) Tata cara pembuatan APAIW sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 dilaksanakan berdasarkan permohonan masyarakat
atau saksi yang mengetahui keberadaan benda wakaf.
2) Permohonan masyarakat atau 2 (dua) orang saksi yang
mengetahui dan mendengar perbuatan wakaf sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dikuatkan dengan adanya
petunjuk (qarinah) tentang keberadaan benda wakaf.
3) Apabila tidak ada orang yang memohon pembuatan APAIW,
maka kepala desa tempat benda wakaf tersebut berada wajib
meminta pembuatan APAIW tersebut kepada PPAIW setempat.
4) PPAIW atas nama Nazhir wajib menyampaikan APAIW beserta dokumen pelengkap lainnya
kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota setempat dalam rangka pendaftaran
wakaf tanah yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
penandatanganan APAIW.
Pasal 36
1) Harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir dengan membuat berita
acara serah terima paling lambat pada saat penandatanganan AIW yang diselenggarakan
dalam Majelis Ikrar Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1)
2) Didalam berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan
tentang keadaan serta rincian harta benda wakaf yang ditandatangani oleh Wakif dan
Nazhir.
3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan dalam hal
serah terima benda wakaf telah dinyatakan dalam AIW.
Bagian Ketiga
Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Pasal 37
1) PPAIW harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah adalah Kepala KUA dan/atau
pejabat yang menyelenggarakan urusan wakaf.
2) PPAIW harta benda wakaf bergerak sclain uang adalah Kepala KUA dan/atau pejabat lain
yang ditunjuk oleh Menteri.
3) PPAIW harta benda wakaf bergerak berupa uang adalah Pejabat Lembaga Keuangan
Syariah paling rendah setingkat Kepala Seksi LKS yang ditunjuk oleh Menteri.
4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) tidak menutup
kesempatan bagi Wakif untuk membuat AIW di hadapan Notaris.
5) Persyaratan Notaris sebagai PPAIW diitetapkan oleh Menteri.
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN
DAN PENGUMUMAN HARTA BENDA WAKAF
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran Harta Benda Wakaf
Paragraf 1
Harta Benda Wakaf Tidak Bergerak
Pasal 38
1) Pendaftaran harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah dilaksanakan berdasarkan AIW
atau APAIW.
2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan persyaratan sebagai
berikut:
a. sertifikat hak atas tanah atau sertifikat hak milik atas satuan rumah susun yang
bersangkutan atau tanda bukti pemilikan tanah lainnya;
b. surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tanahnya tidak dalam sengketa,
perkara, sitaan dan tidak dijaminkan yang diketahui oleh kepala desa atau lurah atau
sebutan lain yang setingkat, yang diperkuat oleh camat setempat;
c. izin dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
dalam hal tanahnya diperoleh dari instansi pemerintah, pemerintah daerah,
BUMN/BUMD dan pemerintahan desa atau sebutan lain yang setingkat dengan itu;
d. izin dari pejabat bidang pertanahan apabila dalam sertifikat dan keputusan pemberian
haknya diperlukan izin pelepasan/peralihan.
e. izin dari pemegang hak pengelolaan atau hak milik dalam hal hak guna bangunan atau hak
pakai yang diwakafkan di atas hak pengelolaan atau hak milik.
Pasal 39
1) Pendaftaran sertifikat tanah wakaf dilakukan berdasarkan AIW atau APAIW dengan tata
cara sebagai berikut:
a. terhadap tanah yang sudah berstatus hak milik didaftarkan menjadi tanah wakaf atas
nama Nazhir;
b. terhadap tanah hak milik yang diwakafkan hanya sebagian dari luas keseluruhan harus
dilakukan pemecahan sertifikat hak milik terlebih dahulu, kemudian didaftarkan menjadi
tanah wakaf atas nama Nazhir;
c. terhadap tanah yang belum berstatus hak milik yang berasal dari tanah milik adat
langsung didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
d. terhadap hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak pakai di atas tanah negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b yang telah mendapatkan
persetujuan pelepasan hak dari pejabat yang berwenang di bidang pertanahan
didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
e. terhadap tanah negara yang diatasnya berdiri bangunan masjid, musala, makam,
didaftarkan menjadi tanah wakaf atas nama Nazhir;
f. Pejabat yang benwenang di bidang pertanahan kabupaten/kota setempat mencatat
perwakafan tanah yang bersangkutan pada buku tanah dan sertifikatnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran wakaf tanah diatur dengan Peraturan
Menteri setelah mendapat saran dan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang
pertanahan.
Paragraf 2
Wakaf Benda Bergerak Selain Uang
Pasal 40
PPAIW mendaftarkan AIW dari:
a. benda bergerak selain uang yang terdaftar pada instansi yang
berwenang;
b. benda bergerak selain uang yang tidak terdaftar dan yang memiliki
atau tidak memiliki tanda bukti pembelian atau bukti pembayaran
didaftar pada BWI, dan selama di daerah tertentu belum dibentuk
BWI, maka pcndaftaran tersebut dilakukan di Kantor Departemen
Agama setempat.
Pasal 41
1) Untuk benda bergerak yang sudah terdaftar, Wakif menyerahkan
tanda bukti kepemilikan benda bergerak kepada PPAIW dengan
disertai surat keterangan pendaftaran dari instansi yang berwenang
yang tugas pokoknya terkait dengan pendaftaran benda bergerak
tersebut.
2) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar, Wakif menyerahkan tanda
bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran berupa faktur, kwitansi
atau bukti lainnya.
3) Untuk benda bergerak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki tanda
bukti pembelian atau tanda bukti pembayaran, Wakif membuat surat
pernyataan kepemilikan atas benda bergerak tersebut yang diketahui
oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh instansi pemerintah
setempat.
Pasal 42
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perwakafan benda bergerak.selain uang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dengan Peraturan Menteri berdasarkan
usul BWI.
Paragraf 3
Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang
Pasal 43
1) LKS-PWU atas nama Nazhir mendaftarkan wakaf uang kepada Menteri paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak diterbitkannya Sertifikat Wakaf Uang.
2) Pendaftaran wakaf uang dari LKS-PWU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan
kepada BWI untuk diadministrasikan.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai administrasi pendaftaran wakaf uang diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengumuman Harta Benda Wakaf
Pasal 44
(1) PPAIW menyampaikan AIW kepada kantor Departemen Agama dan BW1 untuk dimuat dalam
register umum wakaf yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan BWI.
(2) Masyarakat dapat mengetahui atau mengakses informasi tentang wakaf benda bergerak selain
uang yang termuat dalam register umum yang tersedia pada kantor Departemen Agama dan
BWI.
BAB V
PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 45
(1) Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan
yang tercantum dalam AIW.
(2) Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk memajukan kesejahteraan umum, Nazhir dapat bekerjasama dengan pihak lain
sesuai dengan prinsip syariah.
Pasal 46
Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf dari perorangan warga negara asing,
organisasi asing dan badan hukum asing yang berskala nasional atau internasional, serta harta
benda wakaf terlantar, dapat dilakukan oleh BWI.
Pasal 47
Dalam hal harta benda wakaf berasal dari luar negeri, Wakif harus melengkapi dengan bukti
kepemilikan sah harta benda wakaf sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan,
dan Nazhir harus melaporkan kepada lembaga terkait perihal adanya perbuatan wakaf.
Pasal 48
1) Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus berpedoman pada peraturan
BWI.
2) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang hanya dapat dilakukan
melalui investasi pada produk-produk LKS dan/atau instrumen keuangan syariah.
3) Dalam hal LKS-PWU menerima wakaf uang untuk jangka waktu tertentu, maka Nazhir
hanya dapat melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf uang pada
LKS-PWU dimaksud.
4) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan pada bank
syariah harus mengikuti program lembaga penjamin simpanan sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
5) Pengelolaan dan pengembangan atas harta benda wakaf uang yang dilakukan dalam
bentuk investasi di luar bank syariah harus diasuransikan pada asuransi syariah.
BAB VI
PENUKARAN HARTA BENDA WAKAF
Pasal 49
1) Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran dilarang kecuali dengan izin
tertulis dari Menteri berdasarkan pertimbangan BWI.
2) Izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan
dengan pertimbangan sebagai berikut:
a. perubahan harta benda wakaf tersebut digunakan untuk kepentingan umum sesuai
dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah;
b. harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf; atau
c. pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
3) Selain dari pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), izin pertukaran harta benda
wakaf hanya dapat diberikan jika:
a. harta benda penukar memiliki sertifikat atau bukti
kepemilikan sah sesuai dengan Peraturan Perundangundangan;
dan
b. nilai dan manfaat harta benda penukar sekurang--
kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
(4) Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan rekomendasi tim penilai yang anggotanya terdiri
dari unsur:
a.pemerintah daerah kabupaten/kota;
b.kantor pertanahan kabupaten/kota;
c.Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten/kota;
d.kantor Departemen Agama kabupaten/kota; dan
e.Nazhir tanah wakaf yang bersangkutan.
Pasal 50
Nilai dan manfaat harta benda penukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) huruf b
dihitung sebagai berikut:
a. harta benda penukar memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
sekurang-kurangnya sama dengan NJOP harta benda wakaf;
dan
b. harta benda penukar berada di wilayah yang strategis dan
mudah untuk dikembangkan.
Pasal 51
Penukaran terhadap harta benda wakaf yang akan diubah statusnya dilakukan sebagai berikut:
a.Nazhir mengajukan permohonan tukar ganti kepada Menteri
melalui Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat dengan
menjelaskan alasan perubahan status/tukar menukar tersebut;
b.Kepala KUA Kecamatan meneruskan permohonan tersebut
kepada Kantor Departemen Agama kabupaten/kota;
c. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota setelah menerima permohonan tersebut
membentuk tim dengan susunan dan maksud seperti dalam Pasal 49 ayat (4), dan
selanjutnya bupati/walikota setempat membuat Surat Keputusan;
d. Kepala Kantor Departemen Agama kabupaten/kota meneruskan permohonan tersebut
dengan dilampiri hasil penilaian dari tim kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen
Agama provinsi dan selanjutnya meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri; dan
e. setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri, maka tukar ganti dapat dilaksanakan
dan hasilnya harus dilaporkan oleh Nazhir ke kantor pertanahan dan/atau lembaga terkait
untuk pendaftaran lebih lanjut.
BAB VII
BANTUAN PEMBIAYAAN
BADAN WAKAF INDONESIA
Pasal 52
1) Bantuan pembiayaan BWI dibebankan kepada APBN selama 10 (sepuluh) tahun pertama
melalui anggaran Departemen Agama dan dapat diperpanjang;
2) BWI mempertanggungjawabkan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) secara berkala kepada Menteri.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 53
1) Nazhir wakaf berhak memperoleh pembinaan dari Menteri dan BWI.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyiapan sarana dan prasarana penunjang operasional Nazhir wakaf baik
perseorangan, organisasi dan badan hukum;
b. penyusunan regulasi, pemberian motivasi, pemberian fasilitas, pengkoordinasian,
pemberdayaan dan pengembangan terhadap harta benda wakaf;
c. penyediaan fasilitas proses sertifikasi Wakaf;
d. penyiapan dan pengadaan blanko-blanko AIW, baik wakaf benda tidak bergerak dan/
atau benda bergerak;
e. penyiapan penyuluh penerangan di daerah untuk melakukan pembinaan dan
pengembangan wakaf kepada Nazhir sesuai dengan lingkupnya; dan
f. pemberian fasilitas masuknya dana-dana wakaf dari dalam dan luar negeri dalam
pengembangan dan pemberdayaan wakaf.
Pasal 54
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) pemerintah
memperhatikan saran dan pertimbangan MUI sesuai dengan tingkatannya.
Pasal 55
1) Pembinaan terhadap Nazhir, wajib dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
2) Kerjasama dengan pihak ketiga, dalam rangka pembinaan terhadap kegiatan perwakafan di
Indonesia dapat dilakukan dalam bentuk penelitian, pelatihan, seminar maupun kegiatan
lainnya.
3) Tujuan pembinaan adalah untuk peningkatan etika dan moralitas dalam pengelolaan wakaf
serta untuk peningkatan profesionalitas pengelolaan dana wakaf.
Pasal 56
1) Pengawasan terhadap perwakafan dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, baik aktif
maupun pasif.
2) Pengawasan aktif dilakukan dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap Nazhir atas
pengelolaan wakaf, sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
3) Pengawasan pasif dilakukan dengan melakukan pengamatan atas berbagai laporan yang
disampaikan Nazhir berkaitan dengan pengelolaan wakaf.
4) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan
masyarakat dapat meminta bantuan jasa akuntan publik independen.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap perwakafan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 57
1) Menteri dapat memberikan peringatan tertulis kepada LKS-PWU yang tidak menjalankan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
2) Peringatan tertulis paling banyak diberikan 3 (tiga) kali untuk 3 (tiga) kali kejadian yang
berbeda.
3) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKSPWU dapat dilakukan setelah LKSPWU
dimaksud telah menerima 3 kali surat peringatan tertulis.
4) Penghentian sementara atau pencabutan izin sebagai LKSPWU dapat dilakukan setelah
mendengar pembelaan dari LKS-PWU dimaksud dan/atau rekomendasi dari instansi terkait.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, harta benda tidak bergerak berupa tanah,
bangunan, tanaman dan benda lain yang terkait dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 yang telah diwakafkan secara sah menurut syariah tetapi belum terdaftar sebagai
benda wakaf menurut Peraturan Perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dapat didaftarkan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah ini, dengan
ketentuan:
a. dalam hal harta benda wakaf dikuasai secara fisik,
dan sudah ada AIW;
b. dalam hal harta benda wakaf yang tidak dikuasai
secara fisik sebagian atau seluruhnya, sepanjang
Wakif dan/atau Nazhir bersedia dan sanggup
menyelesaikan penguasaan fisik dan dapat
membuktikan penguasaan harta benda wakaf
tersebut adalah tanpa alas hak yang sah; atau
c. dalam hal harta benda wakaf yang dikuasai oleh ahli
waris Wakif atau Nazhir, dapat didaftarkan menjadi
wakaf sepanjang terdapat kesaksian dari pihak yang
mengetahui wakaf tersebut dan dikukuhkan dengan
penetapan pengadilan.
(2) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini:
a. lembaga non keuangan atau perseorangan yang
menerima wakaf uang wajib untuk mengalihkan
penerimaan wakaf uang melalui rekening wadi'ah
pada LKS-PWU yang ditunjuk oleh Menteri;
b. lembaga keuangan yang menerima wakaf uang wajib
mengajukan permohonan kepada Menteri sebagai
LKSPWU.
(3) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, perseorangan, organisasi, atau badan hukum
yang mengelola wakaf uang wajib mendaftarkan pada Menteri dan BWI melaui KUA setempat
untuk menjadi Nazhir.
Pasal 59
Sebelum BWI terbentuk, tanda bukti pendaftaran Nazhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) diterbitkan oleh Menteri.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 60
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan wakaf yang didasarkan ketentuan
Peraturan Perundangundangan yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak
bertentangan dinyatakan sah sebagai wakaf menurut Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 61
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 105
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesra,
Wisnu Setiawan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar