Jumat, 25 Juni 2010

Tantangan Penyuluh Agama

Dalam penyuluhan Agama seorang Penyuluh Agama pada masa sekarang ini dihadapkan berbagai macam tantangan antara lain proses Globalisasi, Gelombang Demokratisasi, Tuntutan Hak Asasi Manusia, Perusakan lingkungan hidup,Tuntutan penegakan supremasi hukum, Goyahnya benteng Rohaniah Umat dan Penyalahgunaan NAPZA serta penularan Penyakit berbahaya.

1) PROSES GLOBALISASI.
Globalisasi adalah proses tingkat dunia yang berperan serta terhadap pembentukan dan pengembangan sistem-sistem global dipandang dari segi kemasyarakatan.
Pendorong utama terjadinya globalisasi adalah akibat kemajuan pesat dari teknologi komunikasi, informasi dan sibernetik atau tehnologi 3 K ( Komunikasi, Komputer, kendali ) kemajuan Teknologi gabungan ini menuju pada pembentukan jaringan komunikasi global.
Dengan revolusi informasi ini maka batas-batas ruang dan waktu semakin kabur jarak antara satu negara dan negara lain antara satu benua dan benua lain terasa semakin dekat
Dipandang dari segi ekonomis, menurut Hemmer penyebab globalisasi ada 3 :
a. Liberalisasi arus barang dan modal.
b. Bertambahnya Kapasitas produksi di seluruh dunia.
c. Kemajuan teknologi sebagai faktor pendukung penurunan biaya transport dan komunikasi.

Globalisasi adalah merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh bangsa di dunia agar mendapat dampak yang positif, negara yang bersangkutan pertama-tama harus menupayakan situasi kerangka politis dan hukum, dua hal yang menjadi persyaratan yang tak terhindarkan bagi pembangunan agama yang berhasil.
Globalisasi yang berhasil dan langgeng adalah globalisasi dari bawah yaitu dengan pemberdayaan masyarakat.

2 ) GELOMBANG DEMOKRATISASI
Berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari 2 kata yaitu demos yang berarti rakyat dan eratos yang bermakna kekuatan / kekuasaan.
Demokrasi adalah proses pemberdayaan rakyat dalam mengaktualisasi hak-hak politik dan kedaulatannya guna membangun pemerintah negara.Dimana dalam sistem pemerintahan negara yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan yang sesungguhnya dan berdaulat penuh, lebih jelasnya demokrasi mengijinkan setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam setiap pengambilan keputusan yang dibuat oleh pemerintah.Demokrasi sudah ada sejak zaman dulu kala, dan akhir abad 19 demokrasi sudah berubah menjadi sebuah sistem politik yang dianggap paling sesuai dengan prinsip kebebasan manusia.
Dilihat dari bentuknya demokrasi dapat dibagi menjadi 2 model yaitu :
a. Demokrasi langsung.
b. Demokrasi tidak langsung.
Untuk menghadapi gelombang demokrasi ini yang sangat menentukan adalah kualitas demokrasi disuatu negara, adapun yang harus diperhatikan demokratisasi



adalah yang berjalan pada tahap prosedural belaka, tanpa adanya upaya pendidikan politik dan penegakkan nilai- nilai demokrasi.

Dalam rangka menciptakan masyarakat demokratis ada satu hal yang perlu diingat, yaitu penghargaan terhadap hak asasi manusia ( HAM ) merupakan prasyarat penting bagi terwujutnya demokrasi, prasyarat itu meliputi pengakuan dan penegakkan HAM, Norma bisa ada, tetapi praktek sosial yang berkaitan dengan norma-norma itu yang lebih penting untuk adanya demokrasi yang efektif.

3 ) TUNTUTAN PENGHORMATAN HAK ASASI MANUSIA
Pengaruh ajaran Locke dan pemikir yang sealiran dengannya, hak-hak yang sekarang dikenal sebagai hak-hak asasi diartikan sebagai hak-hak subyektif yang telah ada pada para individu, ketika mereka membuat perjanjian sosial untuk membentuk pemerintah, oleh karen itu hak-hak yang tidak dapat diubah oleh kekuasaan dalam negara yang berhak mengubah konstitusi, hak-hak asasi manusia dari waktu ke waktu dapat dilihat dari sejarah pemikiran dan praktek kenegaraan didunia dari waktu ke waktu.
Disamping uraian terdapat pula pendekatan lain tentang sejarah pemikiran, perlindungan dan penghormatan HAM ini, Karel Vasak membagi sejarah perkembangan HAM dalam tiga generasi :
1. Kebebasan ( liberti )
2. Persamaan ( Legallite )
3. Persaudaraan ( Fraternite )

Dengan demikian diketahui, dipahami dan diwujudkannya perlindungan dan penghormatan terhadap HAM, oleh karena itu maka individu / negara yang melanggarnya selalu dikecam dan disalahkan, dan sekarang telah ada peradilan terhadap pelanggaran atas hak asasi manusia baik pada tingkat nasional maupun internasional.

4 ) PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.
Lingkungan dapat diartikan sebagai suatu tempat yang di dalamnya terdapat makhluk hidup ( organisma ) atau kepentingan organisma itu sendiri, lingkungan hidup bagi organisma tergantung kepada organisma yang bersangkutan, sistem bagi lingkungan hidup itu sendiri disebut ekosistem yaitu suatu komonitas biota atau mahkluk hidup yang berhubungan dengan lingkungan fisiknya, seperti yang berhubungan dengan lingkungan fisiknya, seperti air, matahari, udara, tanah dan bantuan.
Lingkungan alamiah secara keseluruhan memiliki tatanan yang komplek sekaligus mengandung keanekaragaman. Manusia sendiri merupakan bagian dari lingkungan alamiah sehingga memahami tatanan tersebut. Namun manusia dianggap memiliki segala kemampuan secara rata-rata atau sebailiknya mampu mengemnbangkan cara-cara baru untuk penemuan-penemuan, belajar dan berkomunikasi. Dengan demikian manusia dapat berubah lebih cepat dari pada perbuatan mahkluk hidup yang lain, permasalahan-permasalahan muncul sebagai akibat ulah manusia :
1.) Terjadi Erosi.
2.) Pencemaran Udara dan air.
3.) Pemanasan global.
4.) Hujan asam.
5.) Terjadi lubang Ozon.
6.) Menciutnya keragaman hayati.
7.) Merosotnya kualitas tanah serta hutan.

5.) TUNTUTAN PENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM
Di bidang hukum terjadi perkembangan yang kontroversi, disatu pihak produk materi hukum pembinaan aparatur, sarana dan prasarana hukum menunjukkan

peningkatan, namun dipihak lain tidak diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme aparatur hukum, kesadaran hukum, mutu pelayanan serta tidak adanya kepastian dan keadilan sehingga supremasi hukum belum dapat diwujudkan.
Tuntutan penegak supremasi hukum ini merupakan tantangn bagi penyuluh agama, karena sebagai pendidik agama pada masyarakat, para penyuluh agama harus memikul tanggung jawab untuk menciptakan masyarakat patuh hukum, menjunjung hukum dan keadilan yang berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, oleh karena itu para penyuluh agama sendiri dituntut untuk memahami berbagai permasalahannya, sehingga dalam pelaksanaan penyuluhan agama dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama tidak kehilangan orientasi khususnya dalam upaya menegakkan supremasi hukum ini.

6.) GOYAHNYA BENTENG ROHANIAH UMMAT
Benteng adalah penghalang yang sengaja atau tidak yang dibuat untuk menahan berbagai serangan dan serbuan, dalam pengertian yang terakhir ini lah benteng yang kita maksud dalam forum ini adalah benteng rohaniyah, yang dibina dalam upaya melindungi umat dari berbagai pengaruh negatif dan godaan dunia yang destruktif.
Benteng rohaniyah ini akan tangguh dan kokoh jika dibina dan dijaga serta diperkuat terus menerus dan sebaliknya benteng tersebut akan goyah dan runtuh jika dibiarkan.

8.) PENYALAHGUNAAN NAPZA DAN PENULARAN PENYAKIT BERBAHAYA.
Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat-zat adiktif lainnya (NAPZA) baik pada tingkat nasional dan internasional merupakan bentuk ancaman yang semakin nyata. Hal ini menuntut perhatian seluruh bangsa di dunia yang lebih sungguh-sungguh melalui kerja sama yang baik pada tingkat bilateral dan regional, maupun tingkat multi lateral.
Hasil pengamatan menunjukkan, sejak awal kejahatan NAPZA bermula dari sekedar tradisi menjadi Komoditas bisnis dengan keuntungan yang berlipat ganda. Penyalahgunaan NAPZA saat ini telah berkembang manjadi kejahatan yang mamapu menembus bidang politik dan ekonomi global. Hal tersebut karena kejahatan NAPZA telah dikemas dalam suatu organisasi yang ketat menjadi suatu sindikat internasional yang bergerak secara terselubung termasuk budi daya ilegal NAPZA dan mata rantai jaringan distribusi peredaran hingga pada praktek-praktek pemutihan uang.
Penyalahgunaan NAPZA di Indonesia saat ini telah mencapai tingkat yang sangat memprihatinkan, karena hal tersebut telah banyak dilakukan oleh para remaja dan pemuda yang sangat potensial bagi pembangunan bahkan anak dibawah umur sekalipun, lebih ironis lagi para sindikat telah masuk area lokasi pendidikan bahkan masuk di Pondok Pesantren.
Dengan demikian, penyalah gunaan NAPZA telah menjadi ancaman yang serius terhadap sendi-sendi kehidupan dan keimanan pribadi dan masyarakat Indonesia, baik bagi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, keamanan bangsa dan negara, terlebih secara geografis Indonesia terletak pada aThe Golden Triangle dan The Golden Cresent sangat rawan sebagai daerah transit dan sasaran peredaran NAPZA.
Bahaya NAPZA dapat menggangu pada :
1. Kehidupan Pribadi
2. Kehidupan Keluarga
3. Kehidupan Sosial kemasyarakatan
4. Keselamatan Bangsa dan Negara
Tantangan lain yang dihadapi adalah munculnya berbagai penyakit berbahaya, termasuk penyakit AIDS.

1 komentar:

  1. thaitanium.com - T-Titanium-Art
    Thaitanium Art. mens titanium wedding bands This is one of the most exclusive and most titanium drill bits authentic t fal titanium art titanium flashlight made and produced ford edge titanium for the Thaitian community. Thaitanium.com is a site for

    BalasHapus