Jumat, 25 Juni 2010

Kebijakan Pemerintah Tentang Penyiaran Agama

KEBIJAKAN PEMERINTAH
TENTANG
PENYIARAN AGAMA
Disampaikan Pada Pembinaan Penyuluh Agama Honorer Tanggal 8 Mei 2008


A. MUKODIMAH.

Warga Negara Indonesia berketuhanan Yang Maha Esa. Negara menyamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. Oleh karena itu manusia Indonesia harus menjaga dan untuk melaksanakan ajaran agamanya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Pemerintah dalam hal ini Departemen Agama sebagai bagian dari Pemerintah Negara, yang tugas pokoknya menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan di bidang agama, berkewajiban untuk melindungi setiap usaha pengembangan dan penyiaran Agama.
Di dalam penyiaran dan pengembangan agama, Pemerintah memandang perlu untuk memberikan Pedoman Penyiaran Agama agar pengembangan dan penyiaran agama tersebut tidak menimbulkan ekses-ekses negatif yang mengakibatkan retaknya kerukunan hidup antar umat beragama. Oleh karena itu pengembangan dan penyiaran agama tidak boleh ditujukan kepada orang dan atau atau orang-orang lain yang telah memeluk sesuatu agama yang berbeda. Umat beragama, sebagai Warga Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila telah sepakat mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara di atas kepentingan sendiri golongan, perbedaan agama dan lain-lain, demi tercapainya tujuan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945 dan Ketetapan-ketetapan MPR RI.
Penyiaran dan pengembangan agama yang ditujukan kepada orang yang telah memeluk suatu agama yang berbeda merupakan cara penyiaran dan pengembangan agama yang dapat menyinggung perasaan umat beragama lain.
Pemerintah tidak mencampuri orang yang dengan sukarela atas kemauan dan kesadaran sendiri pindah dari suatu agama ke agama lain. Pemerintah tidak melarang orang yang dengan suka rela atas kemauan dan kesadaran sendiri mengunjugi atau mendegarkan ceramah/khotbah/pengajian/penginjilan dan lain lain dengan maksud untuk mengenal suatu agama.

B. PENGERTIAN DAN KEBIJAKAN PENYIARAN AGAMA.
Dalam Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 1979 dinyatakan bahwa :
Penyiaran Agama adalah segala kegiatan yang bentuk, sifat dan tujuannya untuk menyebar luaskan ajaran sesuatu agama.




Adapun pada Keputusan Menteri Agama RI No. 70 Tahun 1978 dinyatakan Bahwa :
Penyiaran agama tidak dibenarkan untuk :
a. Ditujukan terhadap orang dan atau orang orang yang telah memeluk sesuatu
agama lain;
b. Dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian material, uang, pakaian, makanan/minuman, obat- obatan dan lain-lain agar supaya orang tertarik untuk memeluk sesuatu agama;
c. Dilakukan dengan cara cara penyebaran pamflet, Bulletin, majalah, buku-buku dan sebagainya di daerah-daerah / dirumah-rumah kediaman umat orang yang beragama lain;
d. Dilakukan dengan cara-cara masuk keluar dari rumah kerumah orang yang telah
memeluk agama lain dengan dalih apapun.
Dengan diktum a, b, c, d diatas penjelasannya sebagai berikut :

a. Penyiaran dan pengembangan agama kepada orang dan, atau orang orang yang telah memeluk suatu agama lain, merupakan cara penyiaran dan pengembangan agama yang tidak sesuai dengan semangat kerukunan, saling menghargai, hormat menghormati, antar sesama pemeluk agama.
Cara-cara penyiaran dan pengembangan agama tersebut adalah menyinggung perasaan umat beragama yang berbeda. Oleh karenanya pemerintah perlu mengatur cara-cara yang demikian yang dapat menganggu kerukunan hidup antar umat beragama, persatuan dan kesatuan bangsa, stabilitas dan keamanan nasional serta kelancaran dan suksesnya Pembangunan Nasional.

b. Penyebaran agama tidak dibenarkan dilakukan dengan menggunakan bujukan/pemberian materiil, uang, pakaian, makanan minuman, obat-obatan dan lain-lain agar supaya orang telah memeluk suatu agama tertentu, tertarik untuk memeluk suatu agama lain. Cara-cara sebagaimana dimaksud dalam diktum Kedua hurug b keputusan ini, baik dilaksanakan secara terang-terangan dan atau secara terselubung untuk menarik orang yang telah memeluk suatu agama yang berbeda.
Ini tidak berarti pemerintah melarang usaha-usaha dan kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keagamaan di bidang amal dan sosial, misalnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan, sebab usaha-usaha tersebut diatas pada hakekatnya adalah bentuk pengamalan nyata dari ajaran agama dan pula merupakan bentuk nyata daripada partisipasi umat beragama dalam pembangunan bangsa dan negara. Dengan pengertian bahwa pelaksanaannya tidak bertujuan mengembangkan dan menyiarkan agama kepada orang yang telah memeluk suatu agama yang berbeda.





c. Yang dimaksub dengan “ di daerah-daerah “ dalam diktum Kedua huruf C keputusan ini., adalah tempat pemukiman yang jelas identitas pemeluk agama tersebut.
d. Cukup jelas.

C. TATA CARA PELAKSANAAN PENYIARAN AGAMA.
Tata cara pelaksanaan penyiaran agama ini telah termuat pada pasal 3 dan 4 Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1979 Sbb :
Pelaksanaan penyiaran Agama dilakukan dengan semangat kerukunan, tenggang rasa, saling menghargai dan saling menghormati antar sesama umat beragama serta dengan dilandaskan pada penghormatan terhadap hak dan kemerdekaan seseorang untuk memeluk/menganut dan melakukan ibadat menurut agamanya.
Pelaksanaan penyiaran agama tidak dibenarkan untuk ditujukan terhadap orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain dengan cara :
a. Menggunakan bujukan dengan atau tanpa pemberian barang, uang, pakaian, makanan dan atau minuman, pengobatan, obat-obatan dan bentuk-bentuk pemberian apapun lainnya agar orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama yang lain berpindah dan memeluk/menganut agama yang disiarkan tersebut.
b. Menyebarkan pamflet, majalah, bulletin, buku-buku dan bentuk-bentuk barang penerbitan cetakan lainnya kepada orang atau kelompok orang yang telah memeluk/menganut agama lain.
c. Melakukan kunjungan dari rumah ke rumah umat yang telah memeluk/menganut agama yang lain.

2 komentar: