Senin, 28 Juni 2010

PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PERWAKILAN
BADAN WAKAF INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

BADAN WAKAF INDONESIA

Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 48 Undang-
Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Wakaf
Indonesia serta untuk kelancaran, efisiensi dan optimalisasi
pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia perlu ditetapkan
Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perwakilan Badan
Wakaf Indonesia.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
159; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4459);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang
Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 105; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4667);
3. Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2007
tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Wakaf Indonesia.
4. Keputusan Presiden Nomor 75/M Tahun 2007 tentang
Pengangkatan Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia Masa
Jabatan 2007-2010;
5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 96
Tahun 2007 tentang Penetapan Pengurus Badan Wakaf
Indonesia Masa Bakti Tahun 2007 – 2010.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BADAN WAKAF INDONESIA
TENTANG PERWAKILAN BADAN WAKAF
INDONESIA
1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disingkat dengan BWI adalah lembaga
independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
2. Perwakilan Badan Wakaf Indonesia yang selanjutnya disebut dengan Perwakilan
BWI adalah lembaga independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia
di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota.
3. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Pemda adalah Gubernur,
Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
4.Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi yang selanjutnya disingkat dengan
Kanwil Depag adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah
dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
5.Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat dengan
Kandepag adalah instansi vertikal Departemen Agama yang berada di bawah dan
bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1) Perwakilan BWI dibentuk oleh BWI sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BWI.
Pasal 3
Dalam pembentukan Perwakilan BWI sebagimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1),
BWI berkonsultasi dengan Pemda setempat.
BAB III
KEDUDUKAN DAN TUGAS
Pasal 4
(1)Perwakilan BWI Provinsi berkedudukan di Ibu Kota Provinsi.
(2) Perwakilan BWI Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
(3) Perwakilan BWI sebagimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mempunyai
hubungan hierarkis dengan BWI.
2
Pasal 5
(1) Perwakilan BWI Provinsi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
1. Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat Provinsi;
2. Melakukan koordinasi dengan Kanwil Depag dan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas BWI Provinsi;
3. Bertindak dan bertanggungjawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI
Provinsi baik ke dalam maupun ke luar;
4. Menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Perwakilan BWI
Provinsi melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga independen
kepada BWI yang ditembuskan kepada Kanwil Depag;
5. Mempublikasikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 4
kepada masyarakat melalui media massa setempat.
(2) Perwakilan BWI Kabupaten/Kota memiliki tugas dan wewenang untuk:
1. Melaksanakan kebijakan dan tugas-tugas BWI di tingkat Kabupaten/Kota;
2. Melakukan koordinasi dengan Kandepag dan instansi terkait dalam rangka
pelaksanaan tugas BWI Kabupaten/Kota;
3. Bertindak dan bertanggungjawab untuk dan atas nama Perwakilan BWI
Kabupaten/Kota baik ke dalam maupun ke luar;
4. Menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Perwakilan BWI
Kabupaten/Kota melalui laporan tahunan yang diaudit oleh lembaga
independen kepada BWI yang ditembuskan kepada Perwakilan BWI Provinsi
dan Kandepag;
5. Mempublikasikan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 4
kepada masyarakat melalui media massa setempat.
BAB IV
ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 6
(1) Susunan organisasi Perwakilan BWI terdiri dari unsur pimpinan, pembantu
pimpinan dan anggota.
(2)Unsur pimpinan terdiri dari Kepala dan Wakil Kepala.
(3) Unsur pembantu pimpinan terdiri dari Sekretaris dan Bendahara.
(4) Keanggotaan Perwakilan BWI Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 11 (sebelas) orang dan Keanggotaan Perwakilan BWI
Kabupaten/Kota paling banyak 9 (sembilan) orang.
Pasal 7
Untuk dapat diangkat menjadi anggota Perwakilan BWI, setiap calon anggota harus
memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam;
c. dewasa;
d. amanah;
e. mampu secara jasmani dan rohani;
f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum;
3
g.memiliki pengetahuan, kemampuan, dan/atau pengalaman di bidang perwakafan
dan/atau ekonomi, khususnya di bidang ekonomi syariah; dan
h. mempunyai komitmen yang tinggi untuk mengembangkan perwakafan nasional.
Pasal 8
(1) Keanggotaan Perwakilan BWI Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota diangkat dan
diberhentikan oleh BWI.
(2) Pengangkatan keanggotaan Perwakilan BWI Provinsi diusulkan oleh Kanwil
Depag kepada BWI.
(3) Pengangkatan keanggotaan Perwakilan BWI Kabupaten/Kota diusulkan oleh
Kandepag kepada BWI.
(4) Keanggotaan Perwakilan BWI yang berhenti atau diberhentikan sebelum berakhir
masa jabatannya atau berhalangan tetap, digantikan oleh anggota baru yang
diangkat oleh BWI atas usul Perwakilan BWI.
(5) Keanggotaan Perwakilan BWI diangkat untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 9
(1) Keanggotaan Perwakilan BWI berhenti dari jabatannya karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia.
(2) Keanggotaan Perwakilan BWI dapat diberhentikan dari jabatannya karena:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7.
b. menyalahgunakan wewenang dan jabatan sebagai anggota Perwakilan BWI.
c. berhalangan tetap dan/atau tidak dapat melaksanakan tugas selama satu (1)
tahun.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 10
(1) Rapat koordinasi nasional BWI dengan Perwakilan BWI diadakan secara berkala
paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
(2) Rapat koordinasi di lingkungan Perwakilan BWI diadakan secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 11
Setiap pimpinan di lingkungan Perwakilan BWI dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dalam lingkup satuan
organisasi dan hubungannya dengan instansi terkait.
4
Pasal 12
Setiap pimpinan di lingkungan Perwakilan BWI bertanggung jawab dalam
mengoordinasikan, mengarahkan dan memberikan petunjuk bagi pelaksanaan tugas
anggotanya.
BAB VI
PELAPORAN
Pasal 13
(1) Perwakilan BWI menyampaikan laporan berkala dan laporan tahunan kepada
BWI.
(2)Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 3 (tiga)
bulan sekali dan laporan tahunan disampaikan pada bulan pertama tahun
berikutnya kepada BWI.
(3) Perwakilan BWI dapat menyampaikan laporan khusus kepada BWI jika
dipandang perlu.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurangkurangnya:
a. perkembangan perwakafan;
b. laporan keuangan;
c. kegiatan yang sudah atau belum terlaksana dan hal-hal lain yang dianggap
perlu.
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diaudit oleh
lembaga independen dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa
setempat setelah disampaikan kepada BWI.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 14
(1) Biaya operasional yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Perwakilan BWI dapat
diperoleh dari:
a. bantuan dari Pemda;
b. bantuan dari pihak lain yang halal dan tidak mengikat;
c. imbalan dari hasil bersih 10 % atas pengelolaan dan pengembangan harta benda
wakaf.
(2) Biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sepengetahuan dan
persetujuan BWI.
Pasal 15
(1)Dalam melaksanakan tugas Perwakilan BWI dapat menerima bantuan baik dari
dalam negeri maupun dari luar negeri yang sifatnya tidak mengikat dan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan kepada Perwakilan BWI yang berasal dari luar negeri dilakukan melalui
BWI.
5
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1)Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang
Perwakilan Badan Wakaf Indonesia akan diatur lebih lanjut oleh BWI.
(2)Peraturan Badan Wakaf Indonesia ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Oktober 2008
KETUA,
PROF. DR. KH. THOLHAH HASAN
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretaris
Badan Wakaf Indonesia
Dr. Sumuran Harahap, MAg, MM, MH, MSi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar